Sebelumnya, Ricky Rizal divonis pidana kurungan badan 13 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memastikan bahwa terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ricky Rizal, tetap menjalani pidana penjara selama 13 tahun. Hal ini terungkap dalam sidang banding terhadap vonisnya.
Ketua Majelis Hakim Mulyanto mengatakan, Ricky dianggap terlibat dalam kematian Brigadir J. Ricky pun diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” katanya saat membaca putusan, Rabu (12/4).
Sebelumnya, Ricky Rizal divonis pidana kurungan badan 13 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini lebih dari tuntutan jaksa yaitu delapan tahun.
Ketua hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan, majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa terlibat dalam penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.