Nasional

Tok, PT DKI Jakarta tolak banding Putri Candrawathi

Putri dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rabu, 12 April 2023 16:22

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, Putri Candrawathi, tetap menjalani hukuman pidana 20 tahun penjara. Hal ini diketahui setelah majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan permohonan banding bagi dirinya.

Hakim Ketua Sidang Ewit Soetriadi mengatakan, putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dikuatkan melalui sidang kali ini. Maka dari itu, Putri tetap harus menjalani putusannya semula.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," katanya saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara. Istri Ferdy Sambo ini dinyatakan secara sah dan meyakinan turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Saat itu, hakim tidak melihat ada yang meringankan dari terdakwa Putri. Vonis tersebut pun lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni delapan tahun penjara.

Immanuel Christian Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait