KPK menahan Eltinus Omaleng per 8 September 2022 menyusul berstatus tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Para tokoh adat suku Amungme, Kabupaten Mimika, Papua, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membebaskan Bupati Eltinus Omaleng. Alasannya, Eltinus adalah Kepala Suku Amungme yang mengayomi masyarakat.
"Kami ini minta tolong keadilan dari Bapak pimpinan KPK di sini agar beliau (Eltinus Omaleng, red) kami bawa pulang sudah. Kami yang kepala suku ini tersisa berapa orang saja dan saat ini, dengan ditahannya beliau oleh KPK, maka tiang penyangga kami, suku Amungme, hampir roboh," kata Kepala Suku Amungme, Yanes Natkime, dalam keterangannya yang diterima Alinea.id, Jumat (7/10).
"Kami hanya tinggal empat orang tokoh Amungme: Yanes Natkime, Piter Magal, dan Eltinus Omaleng. Kini dia ditahan, maka tiang kami hampir patah," imbuh dia.
KPK menetapkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, sebagai tersangka korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 per 8 September 2022. Sejak penetapan tersebut, Firli Bahuri dkk pun langsung menahan Eltinus di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Yanes melanjutkan, kedatangannya ke KPK sesuai aspirasi para tetua Amungme agar Eltinus dibebaskan. Apalagi, Eltinus disebut sebagai anak pemilik Gunung Nemangkawi (Grasberg). Oleh karena itu, Eltinus berkewajiban menjaga tanah leluhurnya dari eksploitasi tambang emas oleh PT Freeport Indonesia.