Nasional

Tolak dieksekusi, terpidana korupsi Wisnu Wardhana lindas motor jaksa

Eksekusi dilakukan saat Wisnu Wardhana melintas di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya.

Rabu, 09 Januari 2019 10:09

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menangkap terpidana kasus korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah Jawa Timur (BUMND Jatim), Wisnu Wardhana, di Surabaya, Rabu (9/1). Dia berhasil dibekuk tim Intelijen dan Pidana Khhusus Kejari Surabaya, setelah melakukan perlawanan.

"Dieksekusi tadi pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Surabaya, Mohammad Teguh Darmawan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Richard Marpaung, saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (9/1).

Dia menjelaskan, proses eksekusi dilakukan saat Wisnu melintas mengendarai mobil di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya. Tim sempat meminta Wisnu untuk menghentikan mobilnya. 

Namun politisi Hanura itu enggan menghentikan laju mobil Toyota Sigra bernopol M 1732 HG yang dikemudikannya. Tim Kejari mengejarnya menggunakan sepeda motor hingga mendahului mobil Wisnu. 

Petugas Kejari memalangkan sepeda motor di jalur lintasan mobil Wisnu, berusaha agar mobil itu berhenti. Bukannya mengurangi kecepatan, Wisnu justru tancap gas dan menabrak sepeda motor tersebut hingga masuk ke kolong mobilnya. 

Adi Suprayitno Reporter
Gema Trisna Yudha Editor

Tag Terkait

Berita Terkait