Pernyataan Grace Natalie dinilai masuk dalam hal penistaan agama.
Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie ke Breskrim Polri. Ketum PSI tersebut dilaporkan dengan dugaan penistaan agama.
Sekretaris Jenderal PPMI, Zulkhair mengatakan Grace telah menyatakan PSI tidak akan pernah mendukung peraturan daerah (perda) yang berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Perda Injil. Grace beralasan adanya perda tersebut demi mencegah terjadinya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di negeri ini.
"Pernyataan itu sudah masuk unsur ungkapan rasa permusuhan, juga masuk ujaran kebencian kepada agama," ujar Zulkhair seusai membuat laporan di Bareskrim, Jumat (16/11).
Pernyataan Grace tersebut dinilai PPMI telah menista agama karena bertentangan dengan sejumlah ayat di dalam kitab suci Alquran, seperti surat An Nisa ayat 135, surat Al Maidah ayat 8, Surat Al Kafirun. Oleh karenanya mereka resmi melaporkan Grace Natali dengan nomor laporan LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tanggal 16 November 2018.
Ditambahkan Eggy Sudjana sebagai kuasa hukum, pernyataan Grace itu lebih parah dari apa yang telah diungkapkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Ia pun menjelaskan kembali apa alasan kliennya mantap melaporkan ketum partai yang digadang sebagai partai anak muda itu.