Perubahan UU IKN juga berisi perubahan mengenai pendanaan dan pengelolaan barang milik negara.
Fraksi Partai Nasdem belum mengambil keputusan alias abstain meski sebagian besar fraksi partai politik pendukung pemerintah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023.
Dari sembilan fraksi partai politik di DPR, hanya Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat menyatakan menolak revisi RUU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10).
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, ada enam fraksi yang menerima revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023, yaitu Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.
"Partai Demokrat dan PKS menolak revisi UU IKN yang diajukan pemerintah. Sementara itu, Fraksi Nasdem belum mengambil keputusan atau abstain," kata Supratman dalam rapat kerja dengan Menkumham, Rabu.