Muhammad Rizieq Shihab ogah jalani sidang online meski dipaksa.
Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab enggan mengikuti persidangan pembacaan dakwaan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung yang dilaksanakan secara online, Jumat (19/3). Ia memaksa ingin persidangan digelar secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
“Saya tidak mau hadir. Sampaikan ke majelis hakim, saya tidak rida dunia akhirat, meskipun dipaksa, didorong, dihinakan,” ucapnya.
Ia keberatan dengan persidangan secara online yang dasar hukumnya hanya merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Padahal, jelasnya, Pasal 152 dan 154 kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) menyatakan terdakwa berhak hadir di ruang persidangan.
“Offline, ada online, lalu majelis hakim ingin online. Harus mendapatkan persetujuan terdakwa, tidak bisa sepihak. Undang-undang (UU) menjamin dan melindungi saya dihadirkan dalam ruang sidang. Saya meminta dan menuntut UU itu diterapkan. Ini pengadilan di bawah kekuasaan UU, kok hak saya dirampas,” tutur Rizieq.
Jika diminta hadir saat itu juga, Rizieq mengaku siap dan menghormati proses hukum. Sebab, kedudukan UU lebih tinggi dibandingkan Perma. “Saya siap hadir hari ini detik ini, duduk di ruang sidang sesuai amanat UU. Enggak bisa Perma melawan UU, kecuali kalau UU itu diubah DPR dan Presiden Jokowi yang membuat perppu hari ini juga mewajibkan saya hadir online, saya siap menaati Perppu dan UU yang ada,” ujar Rizieq.