Merujuk ketentuan Pasal 196 KUHAP, MRS memiliki hak untuk menerima atau menolak putusan dengan mengajukan banding.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan kasus swab test Rumah Sakit UMMI pada Kamis (24/6). MRS dinilai terbukti menyebarkan kabar bohong dan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Merujuk ketentuan Pasal 196 KUHAP, MRS memiliki hak untuk menerima atau menolak putusan dengan mengajukan banding. Dia juga memiliki hak memikirkan selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah mengajukan banding atau tidak. Terakhir, MRS berhak juga mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau grasi.
"Terhadap 3 opsi tadi, hak saudara, apakah saudara akan berkonsultasi dengan tim penasihat hukum atau akan langsung menjawab?" tanya Ketua majelis hakim Khadwanto di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6).
MRS menolak putusan hakim vonis 4 tahun penjara. Ia pun langsung menyatakan ingin mengajukan banding (upaya hukum bagi terpidana atau jaksa penuntut umum (JPU) untuk meminta pada PN lebih tinggi agar memeriksa ulang atas putusan PN sebelumnya).
"Setelah saya mendengar putusan yang dibacakan hakim ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah jaksa mengajukan saksi ahli forensik, padahal di persidangan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," ucapnya.