Kerugian perekonomian negara akan dikembalikan dalam bentuk uang pengganti.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jmapidsus Kejagung) menyebut nilai kerugian negara kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya mencapai Rp20 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, secara rinci kerugian keuangan negara senilai Rp6 triliun, sementara kerugian perekonomian negara mencapai Rp12 triliun. Nilai Rp12 triliun didapatkan dari pendapatan yang tidak sah atau illegal gains.
"Total Rp20 triliun," kata Supardi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (22/7).
Supardi menyebut, pemberkasan kasus ini dikejar agar selesai dalam minggu ini. Apabila tidak mencapai target waktu tersebut, maka akan berlanjut pada pekan depan.
Supardi menyampaikan, mantan Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi juga belum dijadwalkan untuk diperiksa kembali. Begitu pula dengan kebijakan pencekalan dalam kasus ini.