Penyidik akan menerapkan pasal 359 dan 360 KUHP atas peristiwa di Stadion Kanjuruhan.
Polri meningkatkan status tragedi Kanjuruhan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara.
"Sekarang statusnya sudah penyidikan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Malang, Jatim, Senin (3/10).
Penyidik akan menerapkan pasal 359 dan 360 KUHP atas tragedi itu. Maka, sejumlah pemeriksaan dilakukan agar mendapatkan dalang utama kejadian tersebut.
Dedi menyebut, pemeriksaan kini berjalan terhadap 20 orang. Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Tim ini melakukan pemeriksaan terkait ppenerapan pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksan 20 orang saksi," ujar Dedi.