Berkas perkara tragedi Semanggi I dan II belum dipenuhi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut putusan Panitia Khusus (Pansus) DPR bahwa tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat, berkaitan dengan berkas perkara.
Dua perkara itu masih dalam penyelidikan, dan berkas perkaranya hingga saat ini masih belum dipenuhi untuk diperbaiki oleh penyidik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Kan belum dipenuhi. Saya tidak tahu belum atau tidak mau (dipenuhi), karena dikembalikan lagi," kata Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (5/11).
Atas dasar inilah, Kejagung kemudian belum bisa memutuskan status kasus Semanggi masuk pelanggaran HAM berat atau tidak.
Menurut Ali, dalam penyerahan berkas terakhir Kejaksaan telah meminta Komnas HAM untuk memenuhi alat bukti. Untuk melengkapi alat bukti tersebut, jelas Ali, dapat dipenuhi tidak hanya dengan melakukan penggeledahan.