Meski disinyalir pencucian uang, namun menurut Mahfud MD belum mengarah ke korupsi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun lebih di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu disinyalir praktik pencucian uang, namun belum mengarah ke tindak pidana korupsi. Menurutnya, transaksi mencurigakan itu merupakan hasil analisa yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami tegaskan bahwa yang kami laporkan itu laporan hasil analisa tentang dugaan tindak pidana pencucian uang. Berkali-kali saya katakan, ini bukan laporan korupsi, tapi laporan tentang dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan, saya waktu itu sebut Rp 300 triliun. Sesudah diteliti lagi transaksi mencurigakan itu, lebih dari itu Rp 349 triliun mencurigakan," ujar Mahfud di kanktor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3).
Menurut Mahfud, dugan pencucian uang itu berhasil ditemukan setelah hasil analisa PPATK. Sebab, temuan itu setelah adanya perputaran uang secara aneh.
"Saudara harus tau, tindak pidana pencucian uang itu sering menjadi besar karena itu menyangkut kerja intelijen keuangan, uang yang sama mungkin berputar 10 kali secara aneh. Itu mungkin dihitungnya hanya dua atau tiga kali, padahal perputarannya 10 kali," kata Mahfud.
Dia meminta publik tidak berasumsi bahwa transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun itu praktik dugaan korupsi. Menurutnya, temuan dugaan transaksi mencurigakan itu disinyalir merupakan praktik pencucian uang yang dilakukan pejabat Kemenkeu.