Nasional

Tujuh orang saksi diperiksa soal dugaan korupsi Waskita Beton

Saksi yang diperiksa berasal dari pihak internal dan proyek lapangan.

Kamis, 29 September 2022 20:03

Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020. Saksi yang diperiksa berasal dari pihak internal dan proyek lapangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan ketujuh orang itu berkaitan dengan tiga orang tersangka. Mereka adalah  Dirut PT Misi Mulya Metrikal, Mischa Hasnaeni Moein atau 'wanita emas', Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; dan mantan General Manager PT Waskita Beton Precast, Kristiadi Juli Hardianto.

“Mereka diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.,” kata Ketut dalam keterangan, Selasa (27/9).

Para saksi adalah Retno Dwi Lestari selaku Bagian Pelaporan Produksi, Yunan Hanun selaku Manager Pembangunan, Sena Eka Hanafi selaku Manager Pemasaran Wilayah 4, dan Christine RP Winowatan selaku Manager Supply Chain pada PT Waskita Beton Precast Tbk. Sementara saksi lainnya, Hanintyo Hadiman selaku Kepala Batching Plant Proyek KLBM,  Wahyu Adi Pramono selaku Manager Batching Plant Tebing Tinggi, dan Arianto Nugroho selaku Bagian Logistik Batching Plant Tebing Tinggi.

Sebagai informasi, dengan dalih terlibat pembangunan jalan tol Semarang-Demak, Dirut PT Misi Mulya Metrikal (MMM), Mischa Hasnaeni Moein atau 'wanita emas' pada sekitar September 2019 bertemu dengan Jarot dan AW selaku Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk. 

Immanuel Christian Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait