Tanah itu rencananya diserahkan kepada anak usaha Holding Perkebunan Nusantara III Persero,
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), masih menunggu keputusan dari Kementerian BUMN, terkait pengelolaan tanah oleh PT Duta Palma Group. Hal ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, pengelolaan tanah itu rencananya diserahkan kepada anak usaha Holding Perkebunan Nusantara III Persero, yakni PT Perkebunan Nusantara V. Namun, secara resmi keputusan pemindahan tersebut belum mencapai titik pasti.
"Pengelolaan nanti diserahkan ke PTPN V tetapi nunggu persetujuan dari Kementerian BUMN," kata Supardi kepada Alinea.id, Selasa (12/7).
Supardi menyebut, penyidik melakukan penyidikan ke lokasi lainnya yang berada di Singkawang, Kalimantan Barat. Langkah ini merupakan dari pengembangan kasus tersebut.
"Objeknya kami kembangkan ke sana (Singkawang)," ujar Supardi.