Kemenag klaim sudah mulai mencairkan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS.
Kementerian Agama (Kemenag) klaim sudah mulai mencairkan tunjangan insentif guru madrasah non-Pegawai Negeri sipil (PNS). Muhammad Zain, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag menyebut guru penerima tunjangan tersebut mulai bisa melakukan proses aktivasi rekening.
Kata dia, anggaran tunjangan tersebut sudah berada di rekening masing-masing guru penerima yang telah dibuatkan oleh bank penyalur. “Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan,” ujar M Zain di Jakarta, Jumat (1/10).
Ia menjelaskan, dalam proses aktivasi rekening di bank penyalur, ada beberapa yang harus dipenuhi oleh penerima, yakni menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
“Baik surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif maupun SPTJM, dapat diunduh dan dicetak di SIMPATIKA. Jadi para guru madrasah bukan PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif ini agar segera mengakses SIMPATIKA,” bebernya disitat dari laman Kemenag.
Kemudian, jelasnya, dokumen yang sudah dicetak dibawa ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening. "Bank akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru,” beber Zain.