Kedua terdakwa telah berulang kali terjerat dalam kasus ujaran kebencian.
Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono, selama 10 tahun penjara dinilai tepat. Sebab, disusun atas pertimbangan berbagai aspek.
"Saya kira tuntutan jaksa sudah mempertimbangkan aspek perbuatan, aspek alat bukti, aspek fakta persidangan karena yang dilakukan jaksa dalam menuntut tentunya tidak sembarangan karena pasti mempertimbangkan banyak aspek," tutur Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Suparji Ahmad, saat dihubungi Alinea.id, Senin (3/4).
Direktur Solusi dan Advokasi (SA) Institut ini meyakini tuntutan tersebut akan membuat Gus Nur dan Bambang Tri jera selain memuat dimensi edukasi. Kedua terdakwa telah berulang kali terjerat dalam kasus ujaran kebencian.
"Saya kira, jaksa sudah berusaha sebaik mungkin memilih fakta-fakta persidangan berdsarkan alat bukti, termasuk perbuatan yang bersangkutan dan tujuan dari proses penghukuman, misalnya, memberikan efek jera sekaligus edukasi," katanya.
Oleh sebab itu, Suparji meminta para terdakwa dan penasihat hukumnya menghormati dan menghargai tuntutan JPU. Pangkalnya, akan diberikan kesempatan untuk membela diri melalui pledoi.