Apdesi mendorong revisi UU Desa segera disahkan saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Rabu (31/1).
Asosiasi Kepala Desa Se-Indonesia (Apdesi) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (31/1). Mereka menuntut parlemen segera mengesahkan perubahan kedua Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Revisi UU itu mencakup beberapa klausul. Misalnya, perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) hingga perubahan alokasi dana desa pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Untuk masa jabatan kepala desa, Apdesi, PP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI) meminta perpanjangan selama 9 tahun dengan 3 periode.
"Hari ini, Undang-Undang Desa kita perjuangkan. Ingat, sampai sore pun kita berkumpul. Harga mati revisi Undang-Undang Nomor 6," kata Ketua Umum Apdesi, Surta Wijaya, dalam orasinya dari atas mobil komando.
"Jangan ngomong besar Indonesia emas 2024 kalau desa tidak diperbaiki. Jangan ngomong besar ekonomi kita bangkit kalau desa tidak diperbaiki," imbuhnya.