Sembilan terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan menjalani sidang tuntutan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang tuntutan terhadap enam terdakwa penghalangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, semua terdakwa dihadirkan selama satu hari ini. Keenam terdakwa tersebut adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
“Agenda sidang tuntutan enam terdakwa obstruction of justice,” katanya saat dihubungi, Jumat (27/1).
Selain itu, sidang replik atau tanggapan dari penuntut umum juga akan digelar hari ini. Sidang replik dilakukan untuk tiga orang terdakwa dalam perkara pokok.
Sidang nantinya akan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan akan menggunakan tiga ruang sidang. Namun, ruang sidang utama akan digunakan untuk sidang replik, sedangan untuk tuntutan akan menggunakan ruang sidang 2 dan 3.