Nasional

TWK legal dan konstitusional, BKN dan KPK diminta segera bersikap

Setelah MK, MA juga menolak uji materiil pegawai KPK tentang TWK, yang termuat dalam Peraturan KPK 1/2021.

Jumat, 10 September 2021 16:56

Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut dapat menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) tentang tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai rujukan tindakan administrasi negara lanjutan. Pun diharapkan mengakhiri polemik soal alih status pegawai komisi antirasuah.

“Dua produk putusan lembaga yudikatif tersebut diharapkan dapat mengakhiri kontroversi TWK yang selama ini melilit KPK. Energi publik yang melimpah selanjutnya dapat disalurkan untuk mengawal KPK bekerja mencegah dan memberantas korupsi," ucap Ketua Setara Institute dan inisiator Human Security Initiative (HSI), Hendardi, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9).

Setelah MK, MA juga menolak uji materiil pegawai KPK tentang TWK, yang termuat dalam Peraturan KPK 1/2021. Pertimbangannya, regulasi itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, Undang-Undang 19/2019, Peraturan Pemerintah (PP) 41/2020, serta Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 dan Nomor 34/PUU-XIX/2021.

Secara normatif, MA berpandangan, tindakan hukum KPK dan BKN dalam menyelenggarakan TWK sebagai salah satu ukuran pengalihan status kepegawaian legal dan konstitusional. MA juga berpendapat, TWK absah menjadi salah satu alat ukur objektif dalam sebuah tes ataupun pengembangan karir aparatur sipil negara (ASN). 

Menurut Hendardi, pihak-pihak yang masih menganggap implementasi norma melanggar hukum dan dapat menggugatnya kembali melalui jalur yudisial. "Melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) setelah menerima SK (surat keputusan) pemberhentian yang bersifat individual, konkret, dan final, yang merupakan obyek tata usaha negara."

Manda Firmansyah Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait