Goerge Gunawan terpidana korupsi pengadaan kegiatan percontohan budi daya tambak udang pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan pada 2021.
Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menggelar penyerahan uang pengganti senilai Rp27.416.275.943 serta uang denda Rp200.000.000 atas terpidana Goerge Gunawan.
Goerge Gunawan adalah terpidana korupsi pengadaan kegiatan percontohan budi daya tambak udang pada Kementerian Kelautan Dan Perikanan pada Tahun 2012. Penyerahan bertempat di Ruang Rapat Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung Jakarta Selatan.
"Dalam rangka pelaksanaan putusan pelunasan uang pengganti dan denda yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terpidana George Gunawan secara itikad baik telah melakukan pembayaran uang pengganti pada Kamis, 9 Desember 2021 lalu dengan cara pemindah bukuan uang ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Cirebon," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Ruang Rapat Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Senin (13/12).
Leonard menjelaskan, selanjutnya uang dengan total Rp27.616.275.943 diserahkan oleh anak tersangka George Gunawan didampingi Penasehat Hukum kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dan kemudian dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon diberikan ke perwakilan Bank Mandiri guna disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Mandiri.
George Gunawan merupakan Direktur PT. Tambak Mas Makmur. Berawal pada 2012, Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melaksanakan Bantuan Program Kegiatan Revitalisasi Tambak Usaha Budidaya (Demfarm) Udang berupa plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benur dan pakan dengan dana yang bersumber dari APBN-P untuk lokasi Demfarm pada Kabupaten Cirebon di Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan seluas 245 HA.