Uang itu diserahkan satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai.
Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Windi Purnama, hadir sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (26/9).
Windi mengakui, adanya uang korupsi yang mengalir hingga ke oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui seorang bernama Sadikin. Uang senilai Rp40 miliar itu, diserahkan Windi Purnama atas arahan Anang Achmad Latif selaku Dirut BAKTI Kominfo saat itu.
"Nomor dari Pak Anang. Seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal. Itu saya tanya untuk siapa. Katanya untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," katanya di PN Jakpus.
Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera ini menyebut, uang itu diserahkannya satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai. Ia mengemasnya dalam sebuah koper besar.
Saat itu, ia menyerahkannya di parkiran Hotel Grand Hyatt. Bersama sang sopir, kegiatan tersebut berjalan baik.