Ivan mengatakan besaran uang yang telah dibekukan itu sekitar Rp37 miliar.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran terhadap uang milik mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang disimpan di safe deposit box salah satu bank BUMN. Nilainya disinyalir mencapai puluhan miliar rupiah.
"Iya (diblokir)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat (10/3).
Ivan masih belum mengungkapkan sejak kapan Rafael menyimpan uang tersebut di safe deposit box. Uang senilai puluhan miliar tersebut diduga merupakan hasil suap lantaran berupa pecahan mata uang asing.
"Ya kita menduga demikian. Kan mata uang asing. Dari mana lagi?" ujar dia.
Kendati demikian, Ivan belum membeberkan rincian mata uang asing yang disimpan di safe deposit box milik Rafael tersebut. Ia mengatakan, besaran uang yang telah dibekukan itu sekitar Rp37 miliar.