KPK telah mengidentifikasi kontrak kerja sama PT Garuda Indonesia dengan nilai miliaran dolar Amerika Serikat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan uang sebesar Rp100 miliar diduga mengalir ke sejumlah pejabat Garuda Indonesia. Uang tersebut diduga berasal dari suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan dalam mengusut perkara ini, KPK mengidentifikasi kontrak kerja sama PT Garuda Indonesia dengan nilai miliaran dolar Amerika Serikat. Setidaknya, terdapat empat kontrak yang telah teridentifikasi komisi antirasuah itu.
Keempat kerja sama itu ialah kontrak pembelian mesin dan perawatan mesin (Total Care Program) Trent seri 700 dengan perusahaan Rolls Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.
Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), serta kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
“Selain itu, ditemukan dugaan aliran dana yang jauh lebih besar, yaitu dari dugaan awal sebesar Rp20 miliar menjadi Rp100 miliar untuk sejumlah pejabat di Garuda Indonesia," kata Febri saat ditemui di Jakarta pada Rabu (4/12).