Dengan adanya kebijakan darurat sipil pemerintah dapat melarang atau membatasi pengiriman berita atau percakapan telepon atau radio.
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mempertanyakan dasar pernyataan Wakil DPR Lodewijk Paulus yang menyebut situasi Papua sedang dalam status darurat sipil. Pangkalnya, hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait status operasi keamanan di Papua.
Selain itu, menurut Kontras penyelesaian masalah dengan pendekatan keamanan, seperti darurat sipil tidak akan dapat menyelesaikan konflik yang selama ini terjadi di Papua.
"Kami menilai, pernyataan tersebut sangatlah berbahaya, sebab dapat memicu eskalasi kekerasan dan dapat memperparah situasi kemanusiaan di Papua," kata Fatia dalam keterangannya kepada Alinea.id, Minggu (12/2).
Fatia khawatir pernyataan Lodewijk tersebut dijadikan pembenaran oleh aparat keamanan untuk melakukan tindakan yang berlebihan dan sewenang-wenang. Alasannya, melalui kebijakan darurat sipil negara memiliki wewenang yang begitu besar dan berpotensi terjadi adanya pelanggaran hak asasi manusia.
"Oleh sebab itu, sudah sepatutnya pejabat negara untuk tidak reaktif menyikapi situasi konflik yang sedang terjadi," katanya.