Pemkot Jambi meliburkan ASN dan ibu hamil berstatus karyawan swasta selama tiga hari.
Pemerintah Kota Jambi meliburkan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai tidak tetap yang sedang hamil akibat kabut asap yang semakin pekat. Kualitas udara di wilayah tersebut berada dalam kategori berbahaya.
"ASN atau PTT ibu hamil di lingkup Pemerintah Kota Jambi diliburkan selama tiga hari, mulai tanggal 23-25 September 2019," kata juru bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar, Senin (23/9).
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan data Air Quality Management System (AQMS) Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi. Dalam data tersebut, kualitas udara berada di atas batas tenggang yang diperbolehkan berdasarkan Permen LHK nomor 12 Tahun 2010, dengan kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.
Kebijakan pemerintah kota itu diambil dengan berpedoman pada maklumat Wali Kota Jambi nomor: 180/179 /HKU/2019, Tentang antisipasi dampak kabut asap. Selain itu, keputusan tersebut juga didasarkan pada hasil koordinasi DLHD Kota Jambi dan Dinas Kesehatan Kota Jambi, terkait dampak udara terhadap kesehatan ibu hamil.
Abu Bakar mengatakan, Pemkot Jambi juga mengimbau sektor swasta di kota tersebut untuk memberi dispensasi libur bagi karyawannya yang sedang hamil. Hari libur bagi karyawan swasta juga ditetapkan sama dengan ASN, yaitu tiga hari pada Senin (23/9) hingga Rabu (25/9).