Ni'matul mendapat teror karena menjadi narasumber diskusi terkait pemakzulan presiden.
Universitas Islam Indonesia (UII), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengutuk keras intimidasi dan tuduhan makar terhadap Guru Besar Fakultas Hukum (FH) UII, Ni'matul Huda, karena menjadi narasumber diskusi daring "Meluruskan Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan".
"Salah satu contoh yang paling aktual yang menunjukkan upaya 'pembunuhan demokrasi', adalah tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum tertentu kepada panitia penyelenggara dan narasumber, Ni'matul, dalam kegiatan diskusi yang diselenggarakan kelompok studi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 29 Mei 2020," jelas UII dalam pernyataan resmi yang ditandatangi Rektor UII, Fathul Wahid, Sabtu (30/5).
UII menyatakan, diskusi tersebut murni aktivitas ilmiah yang jauh dari tuduhan makar sebagaimana disampaikan sejumlah pihak melalui media sosial (medsos).
"Tema pemberhentian presiden dari jabatannya merupakan isu konstitusional yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD (Undang-Undang Dasar) Tahun 1945, yang lazim disampaikan kepada mahasiswa dalam mata kuliah Hukum Konstitusi," jelasnya.
Karenanya, Fathul menegaskan, intimidasi terhadap penyelenggara dan Ni'matul tak dapat dibenarkan dan tidak bisa ditoleransi. Apalagi, teror dan penghakiman dilakukan sebelum kegiatan dilaksanakan.