Ditjen Hubdat menyerahkan 5 unit Alat Uji Smoke Tester dan CO/HC tester.
Pengujian emisi kendaraan akan dilakukan di lima lokasi untuk mengendalikan polusi udara dengan uji emisi kendaraan. Semua lokasi merupakan Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB).
Hal ini terlihat dari sikap Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang meminjamkan alat pemeriksaan laik fungsi kendaraan bermotor non statis. Peminjaman dilakukan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Melihat permasalahan polusi yang semakin buruk di Jakarta, keputusan untuk menggiatkan uji emisi kendaraan menggunakan alat pemeriksaan uji laik fungsi kendaraan bermotor jadi salah satu upaya dari bidang transportasi untuk memperbaiki kualitas udara," ujar Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Tarma dalam keterangan, Rabu (13/9).
Ada pun, Ditjen Hubdat menyerahkan 5 unit Alat Uji Smoke Tester dan CO/HC tester. Penyerahan ini ditandatangani oleh Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Tarma dan Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Harlem Simanjuntak.
"Dengan adanya 5 unit alat uji smoke tester ini, harapannya akan lebih banyak kendaraan di Jakarta yang diuji emisi, selain itu akan ada 5 titik pengujian emisi yang bisa didatangi oleh masyarakat," tutur Harlem Simanjuntak.