Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams merasa pemerintah tidak cermat dalam perumusan keterangannya.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi keterangan Pemerintah Indonesia dalam persidangan Uji Formil Perppu Cipta Kerja Menjadi UU terkait sebuah frasa ‘persidangan berikut’. Persidangan dilakukan di Gedung MK, Kamis (6/7).
Koreksi disampaikan awal oleh hakim MK Enny Nurbaningsih terkait penjelasan soal Pasal 52 ayat 1 dari Undang-Undang P3 memiliki kaitan dengan frasa ‘persidangan berikutnya’ dalam keterangan presiden, harus diuraikan lebih mendalam. Sebab, pasal ini masuk dalam dalil yang diajukan oleh pemohon dan dipertebal dalam keterangan pemerintah.
“Apakah kemudian ada penyimpangan Pasal 52 ayat 1 dari Undang-undang P3 itu?” katanya di MK, Kamis (6/7).
Selain Enny, Hakim Konstitusi lainnya Daniel Yusmic P Foekh juga mencatat kekurangan dalam risalah pemerintah di persidangan ini. Salah satunya terkait ‘persidangan berikutnya’. Dianggap ada penafsiran baru dari pemerintah.
Lantaran, di dalam Pasal 22 ayat 2 itu menyatakan, peraturan pemerintah harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam ‘persidangan yang berikut’.