Kabar yang disampaikan Denny Indrayana soal uji materi sistem pemilu berbeda dengan putusan yang dibacakan MK hari ini.
Pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, soal tentang uji materi sistem pemilihan umum (pemilu) dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pangkalnya, apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (Kamis, 15/6) berbeda dengan tulisannya.
Sebelumnya, Denny menyebut menerima informasi bahwa MK bakal memutuskan sistem proporsional tertutup ke depannya. Sementara itu, MK ternyata memutuskan menolak gugatan pemohon atau sistem proporsional terbuka tetap berlaku.
"Sehingga, pernyataan Saudara DI tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana," kata Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni Nasution, dalam keterangannya, Kamis (15/6).
Ia pun mendorong Polri segera menyelesaikan masalah ini secara hukum. Buntut viralnya pernyataan Denny tersebut, ia dilaporkan kepada kepolisian oleh Pitra dan teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
"Polri harus segera tindak lanjuti laporan tersebut secara hukum untuk meminta klarifikasi Saudara DI serta Polri harus menggali motif dari informasi yang disampaikan DI tersebut ke publik," tuturnya.