Langkah ini dilakukan guna menyelamatkan ekosistem buntut pencemaran lingkungan oleh aktivitas pertambangan anak usaha Harita Group, PT GKP.
Warga Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara (Sultra), dan koalisi masyarakat sipil mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam uji materiil (judicial review/JR) Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi diajukan PT Gema Kreasi Perdana (GKP).
Juru kampanye Trend Asia, Arko Tarigan, mengatakan, langkah tersebut dilakukan agar MK tidak mengabulkan permohonan uji materiil atas pelegalan pertambangan di pulau-pulau kecil. Apalagi, ada beberapa hal yang dinilai janggal dalam prosesnya, seperti belum adanya respons hingga kini terkait permohonan informasi perkembangan pemeriksaan perkara itu yang diajukan koalisi sipil, 8 Agustus 2023.
"Tanggal 30 Agustus 2023 atau 4 bulan setelah pemohon diminta untuk melakukan perbaikan, Mahkamah Konstitusi tetap akan melanjutkan persidangan. Padahal, perbaikan permohonan hanya diberikan waktu 14 hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
"Ini menjadi suatu hal yang janggal. Seharusnya Mahkamah Konstitusi sudah membatalkan terkait uji materiil yang diajukan oleh PT GKP," sambungnya dalam keterangannya.
Arko menambahkan, PT GKP mengajukan uji materiil ke MK menyusul dikabulkannya permohonan judicial review warga Wawonii atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan, yang menetapkan alokasi ruang kegiatan pertambangan di daerah tersebut, ke Mahkamah Agung (MA). Dalam permohonan itu, warga berpendapat, Perda 2/2021 bertentangan dengan UU PWP3K, yang melindungi pulau-pulau kecil dari aktivitas pertambangan.