Universitas Indonesia menilai kejahatan yang dilakukan Reynhard Sinaga sebagai perbuatan biadab.
Pengadilan di Manchester, Inggris, memvonis warga negara Indonesia (WNI), Reynhard Sinaga penjara seumur hidup atas berbagai tindak kejahatan. Pria berusia 36 ini ternyata alumni Universitas Indonesia (UI).
Kepala Humas dan KIP UI, Rifelly Dewi Astuti menilai kejahatan Reynhard sebagai perbuatan biadab dan bertentangan dengan hukum serta kemanusiaan. Selain mengutuk, Rifelly mengaku prihatin terhadap para korban.
"(UI) menghormati putusan pengadilan tersebut," kata Rifelly melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/1).
Rifelly menegaskan perbuatan Reynhard sama sekali tidak berkaitan dengan statusnya sebagai alumni UI. Sebaliknya, dia menyebut UI, sebagai lembaga pendidikan tetap berkomitmen melaksanakan tugas pengajaran dan pendidikan. Terutama mendidik generasi muda yang berintelektualitas tinggi dan berbudi luhur selaku penerus bangsa.
"Meski yang bersangkutan alumni Universitas Indonesia, namun perbuatannya sama sekali tidak terkait dengan statusnya sebagai alumni Universitas Indonesia," sambungnya.