Wacana klasifikasi SIM C sudah ada sejak 2016. Namun, hingga kini masih belum dieksekusi.
Seorang anggota D’Raptors Brothers—sebuah komunitas sepeda motor gede (moge) di Jakarta—Amar Albanna mengaku, belum mengetahui perihal aturan klasifikasi surat izin mengemudi (SIM) C. Sama seperti anggota komunitasnya, ia mengatakan, hanya memperoleh informasi sekilas tentang rencana itu pada 2019, ketika ada kegiatan pertemuan antaranggota komunitas.
Saat itu, sejumlah personel kepolisian dari Polda Metro Jaya menyampaikan pesan keamanan berkendara. Namun, pihak kepolisian tak menjelaskan secara spesifik tentang klasifikasi SIM C.
“Kami belum dapat info resmi dari Polri,” kata Amar saat dihubungi reporter Alinea.id, Sabtu (5/12).
Bakal menyulitkan pengendara moge?
Rencana klasifikasi SIM C sudah ada sejak awal 2016. Ketika itu, terbit Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015. Ada dua keputusan dalam surat itu, yakni terkait klasifikasi SIM C dan batas waktu perpanganan SIM. Pembagian surat izin untuk kendaraan roda dua juga sudah ada dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.