Jangan sampai keringanan pajak justru membuat wajib pajak tidak patuh.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, kebijakan keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi pajak daerah oleh Pemerintah Provinsi DKI merupakan cara efektif untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak. Yustinus memuji langkah yang ditempuh jajaran Gubernur Anies Baswedan itu.
"Menurut saya, sepanjang diikuti law enforcement yang tegas, cara ini bisa efektif," kata Yustinus kepada Alinea.id pada Kamis (19/9).
Apalagi, kata Yustinus, apabila kebijakan keringanan diperluas, seperti tunggakan pajak lama dan perluasan jenis pajak. Tentu hal itu menjadi kesempatan bagi wajib pajak membayar tunggakannya.
Sebagai informasi, Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memberikan keringanan pokok pajak daerah terdiri dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya, pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumi pembangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2). Kebijakan pembebasan sanksi pajak daerah dilakukan terhadap sembilan jenis pajak yang ada di Pemprov DKI Jakarta.
Tunggakan pokok PKB dan BBN-KB kedua dan seterusnya sampai dengan 2012, diberikan keringanan sebesar 50%. Sementara untuk PKB sampai dengan 2013-2016 diberikan keringan sebesar 25% dan sanksi administrasi dihapuskan.