RUU PKS sudah diajukan sejak lama. Kini, malah dianulir dari Prolegnas Prioritas 2020.
Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 2 Juli 2020 sepakat menganulir 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Salah satunya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
RUU yang sudah diajukan sejak 2016 itu, pembahasannya harus digeser tahun depan. Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baldowi, akrab disapa Awiek, menyatakan Baleg hanya menerima usulan dari Komisi VIII agar RUU PKS ditarik dari Prolegnas 2020. Menurut Awiek, RUU yang keluar dari daftar prolegnas adalah rancangan yang tak punya progres.
Awiek mengatakan, efektivitas waktu di masa pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19) menjadi alasan Baleg meminta setiap komisi di DPR memilih RUU yang ingin diprioritaskan.
“Selama tiga bulan ke depan apakah mungkin membahas dua RUU? Dan ternyata tidak memungkinkan. Makanya (setiap komisi) diminta pilih salah satu,” katanya saat dihubungi reporter Alinea.id, Selasa (7/7).
Dinamika di DPR