Jika lenyap, mesti disertai surat kehilangan dari kepolisian.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenakan tarif Rp50 ribu untuk pergantian sertifikat tanah yang rusak akibat banjir bandang dan longsor di Banten. Termasuk yang kehilangan dokumen tersebut.
"Bagi masyarakat yang terkena banjir, kalau sertifikatnya rusak karena banjir, bisa langsung minta surat pergantian ke kantor pertanahan. Bayar Rp50 ribu. Bawa saja sertifikat yang rusak," kata Kepala Kanwil BPN Banten, Andi Tanri Abeng, di Kota Serang, Kamis (16/1).
Jika lenyap, masyarakat mesti membawa surat keterangan hilang dari kepolisian saat ke kantor pertanahan. Petugas BPN selanjutnya mengecek ke lapangan untuk memverifikasi keterangan korban.
"Dia benar hilang, dia benar warga korban banjir, dia benar tinggal di situ, benar sertifikatnya hilang, dan dia disumpah. Enggak ada yang dipersulit," tuturnya.
Pengurusan administrasi pertanahan ini, juga berlaku bagi masyarakat yang tanahnya hilang. Akibat diterjang bah dan longsor.