Nasional

Usai diberi grasi, bekas Gubernur Riau Annas Maamun segera disidang

Masih ada satu perkara yang menjerat Annas Maamun yang kini ditangani KPK sedang tahap penyidikan.

Jumat, 29 November 2019 13:12

Setelah diberi grasi atau pemotongan masa hukuman oleh Presiden Joko Widodo, bekas Gubernur Riau, Annas Maamun, tak lama lagi akan menjalani persidangan terkait kasus dugaan suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 di Provinsi Riau.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, memastikan hal tersebut. Menurut dia, masih ada satu perkara yang menjerat Annas yang ditangani KPK. Perkara itu sedang tahap penyidikan. Dipastikan, proses penyidikan tersebut hampir rampung.

"Ya, masih ada satu perkara yang bersangkutan yang sedang kami tangani di tahap penyidikan. Namun penyidikannya sudah hampir selesai," kata Febri saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat (29/11).

Febri mengungkapkan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara yang menjerat Annas di kasus RAPBD ke penuntut umum KPK atau tahap I. Tidak lama lagi, Febri memastikan proses persidangan Annas akan bergulir.

"Semoga dalam waktu tidak terlalu lama dugaan korupsi pemberian suap untuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau ini bisa masuk ke pelimpahan dan kemudian diproses di persidangan," ujar Febri.

Achmad Al Fiqri Reporter
Tito Dirhantoro Editor

Tag Terkait

Berita Terkait