Nasional

Usai diperiksa, polisi tahan tersangka rasisme Tri Susanti 

Tri Susanti diperiksa polisi selama 12 jam. Dari pemeriksaan itu, ia dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik.

Selasa, 03 September 2019 09:12

Polda Jawa Timur menahan Tri Susanti, tersangka kasus dugaan penyebaran informasi hoaks, diskriminasi dan provokasi rasisme terhadap mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya, Jawa Timur selama 1x24 jam.

Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid, mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan di gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Usai diperiksa, Tri Susanti langsung ditahan. Terhitung sejak Selasa, 3 September 2019. Dimulai dari pukul 00.00 WIB. 

“Ya, sementara Bu Susi, ditahan untuk satu kali 24 jam,” kata Sahid di Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (3/9).

Sahid mengatakan, Tri Susanti diperiksa polisi selama 12 jam. Dari pemeriksaan itu, kliennya dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik. Ia mengaku dirinya dan tim kuasa hukum merasa kecewa Susi ditahan kendati hanya satu kali 24 jam.

Menurut dia, penahanan tersebut dilakukan tidak berdasarkan syarat penahanan yang diatur yakni Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tito Dirhantoro Reporter
Tito Dirhantoro Editor

Tag Terkait

Berita Terkait