Djoko Tjandra dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan bui.
Terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra mengaku ingin mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Hal ini disampaikan setelah dia divonis bersalah dan dihukum empat tahun enam bulan bui, serta denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
"Saya perlu pikir-pikir dulu," ujarnya setelah mendengar amar putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/4).
Hal senada juga dipilih penuntut umum. Saat ditanya oleh Hakim Ketua Muhammad Damis, penuntut memilih sikap pikir-pikir dulu terkait vonis yang lebih berat dari tuntutan itu.
Adapun dalam tuntutannya, Djoko dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan bui. Dalam kasusnya, dia terbukti menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari US$500.000 terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Hal ini, terkait kasus yang menjerat Djoko, yakni hak tagih Bank Bali.
Sementara mengenai kasus red notice, Djoko terbukti memberikan uang kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sebanyak US$370.000 dan S$200.000, serta bekas Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sejumlah US$100.000.