Penyidik kemungkinkan memeriksa kembali eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi jika ada fakta baru.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyatakan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah membuka apa yang diketahuinya mengenai dugaan tindak pidana korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan selama 12 jam kepada Muhammad Lutfi, lebih dari 15 pertanyaan diajukan. Pertanyaan itu berkaitan dengan kebijakan izin ekspor CPO dan peran tersangka Indrasari Wisnu Wardhana, serta tersangka Lin Che Wei.
"Apa yang diketahuinya sudah dibuka semua," ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/6).
Indrasari adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, sedankgan Lin Che Wei adalah pihak swasta yang disewa sebagai konsultan. Keduanya jadi tersangka bersama tersangka lainnya.
Supardi enggan memberitahukan hasil dari pemeriksaan itu, apakah dugaan penerimaan suap yang diterima Muhammad Lutfi berupa enam karton minyak goreng benar diterima atau tidak. Dia pun menyerahkan pembuktian itu kepada pengadilan nantinya.