Jakarta harus diperluas wilayahnya ke daerah dengan memasukkan Kota Bekasi, Depok, dan Tangerang Selatan.
Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didesak segera mengagendakan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Ini mengingat status Jakarta telah ditetapkan dalam UU Ibu Kota Negara yang baru.
“Revisi UU Kekhususan DKI Jakarta sebagai ibu kota negara segera dilakukan agar tidak terkesan terdapat dua ibu kota negara, meskipun posisi UU IKN dalam ketentuan peralihannya menunggu penetapan selanjutnya,” ujar Perwakilan Kaukus Muda Betawi Usni Hasanudin, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1).
Selain itu, Kaukus Muda Betawi tidak keberatan jika ibu kota negara dipindahkan.
“Bahkan, Soekarno pernah juga akan memindahkan Jakarta ke Palangkaraya. Hanya memang kepindahan ibu kota negara saat ini menciptakan spekulasi politik, sehingga menimbulkan persoalan baru,” ucapnya.
Usni mengusulkan perubahan UU Jakarta juga merevisi kewilayahannya. Jakarta harus diperluas wilayahnya ke daerah dengan memasukkan Kota Bekasi, Depok, dan Tangerang Selatan. Kemudian, memberinya nama baru, Jakarta Raya.