Presiden Jokowi melalui Mensesneg menunjuk Kemendagri sebagai kementerian yang bertugas untuk menindaklanjuti usulan tersebut.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan kajian lebih lanjut, terhadap usulan pemerintah provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menetapkan 1 Maret sebagai hari besar nasional. Ini diusulkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan merujuk sejarah nasional Serangan Umum (SU) 1 Maret 1949 di Yogyakarta.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, Pemprov DIY telah mengajukan usulan tersebut sejak 2018. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menunjuk Kemendagri sebagai kementerian yang bertugas untuk menindaklanjuti usulan tersebut pada 2018.
"Tadi kami mendiskusikan dan membahas mengenai usulan dari Bapak Gubernur terkait Peristiwa Serangan Umum Yogyakarta, 1 Maret, sebagai Hari Besar Nasional, beliau mengusulkan namanya Hari Penegakan Kedaulatan Negara, ini kami juga melakukan kajian,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Senin (1/11) malam.
Kemendagri memprakarsai panitia antarkementerian (PAK) untuk mengkaji dan merapatkan usulan tersebut. Hasilnya, nanti akan disampaikan kepada Presiden Jokowi. Pemprov DIY diminta untuk menyiapkan naskah akademik yang kuat dan melakukan sosialisasi.
"Kami dari Kemendagri kemudian mem-follow up. Dengan dasar ini, nanti kami akan ajukan kepada Mensesneg untuk segera melakukan rapat panitia antarkementerian," ujar Tito.