Penyidik melakukan penyitaan barang bukti terhadap Artri Dadang Alamsyah dan Fitriah.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10), telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan rasuah proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012-2017. Para saksi dikonfirmasi perkara tersebut.
Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Banjar sekaligus mantan Kabid SDA 2013-2016 Agus Saripudin dan Pemilik CV Jaya Konstruksi, CV Tunjung Sari, serta CV Puncak Asih Bayu Kusuma dicecar pertanyaan terkait alur transaksi.
"Dikonfirmasi penyidik terkait proses dan alur transaksi perbankan terkait perkara ini yang diduga juga mengalir ke berbagai pihak," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (8/10).
Sama seperti kedua saksi tersebut, Staff Bisnis Legal Bank BJB Banjar Galih Achmad Nugraha dan Staf bagian Bisnis (Kredit) Bank BJB Banjar Boyke Dewangga Putu Uci, juga dicecar pertanyaan terkait proses dan alur transaksi perbankan terkait perkara ini, yang diduga juga mengalir ke berbagai pihak.
Sedangkan untuk tiga saksi lainnya, Direktur PT Cahaya Kristal Putra Dadang Alamsyah, Staff Keuangan di RSU Banjar Patroman Fitriah, dan ibu rumah tangga Artri, penyidik lembaga antirasuah menyita barang bukti.