Pemeriksaan dilakukan di Aula Kantor PBPKP Jawa Barat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh orang sebagai saksi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjar, Jawa Barat, tahun anggaran 2012-2017.
Mereka adalah Kabid Bina Marga Dinas PUPR Banjar sekaligus eks Kabid SDA 2013-2016 Agus Saripudin dan Direktur PT Cahaya Kristal Putra Dadang Alamsyah.
Kemudian, Staff Bisnis Legal Bank BJB Banjar Galih Achmad Nugraha, Staf bagian Bisnis (Kredit) Bank BJB Banjar Boyke Dewangga Putu Uci, Pemilik CV Jaya Konstruksi, CV Tunjung Sari, dan CV Puncak Asih Bayu Kusuma, Staff Keuangan di RSU Banjar Patroman Fitriah dan ibu rumah tangga Artri.
"Penyidik KPK memanggil beberapa pihak sebagai saksi dan juga melakukan penyitaan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/10).
Lebih lanjut, Ali mengatakan agenda pemeriksaan tersebut dilakukan di Aula Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.