KPK belum bisa membeberkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga pihak swasta dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korups jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas 2008-2012 di PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero). Mereka yang bakal dimintai keterangan adalah Stella Margaretha Tirtamihardja, Andri Imran Tirtamihardja, dan Samuel Tirtamihardja.
"Hari ini dilakukan pemanggilan dan pemeriksaa saksi di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta, untuk perkara (di PT Asuransi ) Jasindo," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya Senin (30/11).
KPK sebelumnya mengumumkan melakukan penyidikan dugaan rasuah di PT Asuransi Jasindo. "Saat ini, sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia tahun 2008 sampai dengan 2012," kata Ali.
Kendati demikian, Ali menyampaikan, lembaga antirasuah belum bisa membeberkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disebabkan kebijakan pimpinan KPK 2019-2023 yang baru mengumumkan setelah ada penahanan.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan bersamaan dengan penangkapan atau penahanannya," katanya.