Muhammad Syarkawi Rauf akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I Kadek Kertha Laksana.
Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU Muhammad Syarkawi Rauf, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa hari ini. Syarkawi akan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara atau PTPN III (Persero).
Syarkawi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PTPN IV (Persero). Dia diminta memberikan kesaksian untuk tersangka I Kadek Kertha Laksana, yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PTPN III.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (16/12).
Dalam surat dakwaan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, Syarkawi disebut turut menerima uang senilai Rp1,9 miliar. Uang dari Pieko, diberikan untuk membuat kajian guna menghindari kesan praktik monopoli terkait long term contract (LTC) atau kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih.
Selain Syarkawi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pihak swasta lain, yakni Arum Sabil. Dia juga diminta untuk memberikan keterangan guna melengkapi berkas penyidikan I Kadek.