Harun Masiku berupaya menyuap salah satu komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan rencananya menjadi anggota DPR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-)P Riezky Aprilia, untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HM (Harun Masiku)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/2).
Riezky merupakan anggota dewan dari daerah pemilihan (dapil) Sumatra Selatan I yang menggantikan Nazaruddin Kiemas lantaran meninggal dunia.
Namun, pihak partai menginginkan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas melalui proses pergantian antarwaktu. Upaya Harun menjadi anggota DPR tak gratis. Karenanya, ia berupaya menyuap salah satu komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan rencananya itu.
Selain Riezky, penyidik juga memanggil seorang tersangka mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Dari pantauan Alinea.id, dia masuk ke ruang pemeriksaan pukul 10.15 WIB. Kepada wartawan, Fridelina menyampaikan bakal diperiksa sebagai saksi. Namun, dia tak mengatakan secara rinci keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan siapa.