Prim Haryadi bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di perkara tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung Prim Haryadi untuk diperiksa pada hari ini (Rabu, 31/5). Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan Prim Haryadi bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di MA atas nama Prim Haryadi, Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI," kata Ali dalam keterangannya.
Selain itu, penyidik juga memanggil empat orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah jaksa Dody W Leonard Silalahi, anggota TNI Bagus Dwi Cahya, Hakim Tinggi Peradilan Militer Kolonel Hanifa Hidayatullah, serta pegawai MA Danil Afrianto.
Ali belum menguraikan lebih lanjut tentang keterangan yang bakal digali dalam pemeriksaan tersebut. Namun, keterangan para saksi diperlukan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.