Tadjudin memang menganggap biasa terjadinya pro dan kontra adanya aturan baru yang lahir.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang(Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja(Ciptaker) akhirnya disahkan menjadi Undang-undang. Ketok palu pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3/2023) lalu.
Namun hingga kini masih terjadi pro dan kontra terkait pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Salah satu suara paling lantang datang dari serikat buruh yang berencana akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran menolak kehadiran Undang-undang Cipta Kerja tersebut.
Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada(UGM) Yogyakarta, Tadjudin Nur Effendi mengaku tidak tahu alasan jelas dari serikat buruh menolak kehadiran Undang-undang Cipta Kerja.
Padahal menurutnya aturan baru tersebut justru berniat membuka lapangan kerja seluas-luasnya di Indonesia untuk mengurangi jumlah pengangguran yang terus meningkat.