Pengesahan RUU Perubahan Kedua atas UU 21/2001 ini sebagai kebijakan strategis.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Otsus Papua), resmi disahkan dalam Rapat Paripurna di DPR, Kamis (15/7).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menilai, pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua selama 20 tahun masih perlu diperbaiki. Misalnya, terkait pemerataan pembangunan antarkabupaten/kota di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Ia menganggap, pengesahan RUU Perubahan Kedua atas UU 21/2001 ini sebagai kebijakan strategis dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di ‘Bumi Cendrawasih’.
Merujuk Surat Presiden (Surpres), pemerintah mengajukan perubahan pada tiga pasal. Yaitu, pasal 1 tentang ketentuan umum, Pasal 34 tentang keuangan, dan pasal 76 tentang pemekaran daerah. Namun, dalam perkembangannya, rapat panitia khusus telah menetapkan perubahaan atas 20 pasal.
“Sebanyak 3 pasal usulan sesuai Surpres. Sebanyak 17 pasal di luar usulan pemerintah sebagaimana Surpres. Perubahan pada pasal-pasal tersebut mencerminkan kebijakan afirmasi yang kuat terhadap orang asli Papua sebagai perwujudan komitmen seluruh elemen bangsa,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (15/7) malam.