Nasional

Variabel substantif jadi penilaian kepatuhan pelayanan publik per 2023

Instansi pemerintah terancam tidak masuk zona hijau jika tidak menindaklanjuti tindakan korektif yang diberikan Ombudsman.

Senin, 03 Juli 2023 17:43

Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI pada 2023 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kali ini, penilaian bukan hanya terhadap variabel atributif, melainkan juga variabel substantif.

Demikian disampaikan anggota Ombudsman, Hery Susanto, dalam lokakarya "Pendampingan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023" di wilayah kerja Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Senin (3/7). 

"Saya meyakini seluruh variabel atributif, seperti ketersediaan informasi layanan yang memuat persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu, dan lain sebagainya, di wilayah DKI Jakarta dan daerah kabupaten/kota penyangganya sudah tuntas atau hampir tuntas. Namun, yang terpenting adalah bagaimana varibel substantif juga bisa dipenuhi," tuturnya dalam keterangannya. 

Variabel substantif yang dinilai adalah kepatuhan terhadap produk hukum yang disampaikan Ombudsman. "Apabila ada tindakan korektif dari hasil pemeriksaan dugaan malaadministrasi, kita menilai apakah hasil tersebut dipatuhi/ditindaklanjuti atau tidak oleh instansi terlapor," ucapnya.

"Jika tidak dipatuhi, maka nilai instansi tersebut bisa terkoreksi hingga tidak akan layak mendapatkan predikat tinggi atau masuk dalam zona hijau. Sebab, nilainya akan berkurang," sambungnya.

Fatah Hidayat Sidiq Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait